You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padaulun
Desa Padaulun

Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Penanganan COVID-19

Administrator 11 Juli 2021 Dibaca 506 Kali

Berdasarkan

  1. Surat Edaran Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Nomor 443/26/HUKHAM Tentang peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease di lingkungan Pemerintahan;
  2. Surat Edaran Bupati Bandung Nomor : 400/27/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan COVID 19;
  3. Surat Edaran Camat Majalaya Nomor : 440/64/SatPol PP dan Nomor : 440/043/SGTPP-COVID19 Tanggal 6 April 2020;dan
  4. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID19 Wilayah JAWA-BALI (yang terupdate saat ini); mulai PPKM Masyarakat Darurat Tanggal 03 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021;

dengan memperhatikan kasus Covid 19 di kabupaten Bandung,umumnya khususnya Desa Padaulun Kecamatan Majalaya maka kami sampaikan untuk melaksanakan petunjuk dan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat khususnya seluruh lokasi RT/RW untuk mengadakan kegiatan rutin untuk melaksanakan Protokol Standar Kesehatan disaat pandemi ini. 

Dengan antusias masyarakat dan pemuda,pemudi dalam pencegahan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Desa Padaulun bersama Karang Taruna Praja Bhakti Padaulun bersama masyarakatnya khususnya Wilayah lokasi-lokasi RW - mulai dari RW 1,sampai RW 16 ,Sabtu,10 Juli 2021 mulai pukul 09.00 Wib sampai selesai telah melaksanakan penyemprotan Cairan Dispektan mulai dari RW 6 yang mencakup RT-1,RT-2 dan RT-3 ke tiap penjuru rumah,tempat Ibadah,tempat yang sering layaknya dipakai beraktivitas seperti halaman rumah yang cukup luas,atau tempat umum berkumpul para warga yang ada di lingkungan tersebut.

Berlanjut Minggu 11 Juli 2021 pukul 09.00 sampai dengan selesai beralih ke RW 2 dan RW 3 yang mencakup RT-1,RT-2 dan RT-3 Desa Padaulun Kecamatan Majalaya,sama dengan sasaran seperti layaknya di RW 6.

Dengan adanya situasi ini yakni PPKM yang diawali semenjak 6 April 2021 sampai perpanjang sampai saat ini yaitu PPKM Darurat dari Tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,dan wacana akan di perpanjang lagi sampai dengan 17 Agustus 2021 Pemerintah Desa Padaulun bersama Masyarakatnya,terus melakukan kegiatan giat gugus tugas dalam penanganan bencana nonalam ini COVID 19 yaitu melaksanakan secara rutin 2-3 Minggu sekali penyemprotan cairan dispektan di semua titik lokasi RW setempat.**

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image